Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Polisi berkesimpulan PT Indo Beras Unggul (IBU) selaku produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago telah melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, mengatakan setelah melakukan gelar perkara pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Pertama, tim penyidik menemukan mutu beras berbeda dengan yang tercantum dalam kemasan. Adapun dalam kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini tercantum SNI 2008
Yang mana, dalam SNI (standar nasional Indonesia) tersebut tidak mengenal beras premium melainkan standar mutu satu. "Tapi setelah diuji lab ternyata mutu beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago itu jauh di bawah mutu 1, sehingga membuat mutunya tidak sesuai dengan SNI," jelas Martinus, Rabu (2/8)
Kedua, yakni soal keterangan dalam kemasan kedua merek tersebut malah mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG). Semestinya, AKG diperuntukkan bagi produk olahan bukan produk bahan baku seperti beras.
Merujuk keterangan ahli gizi dan ahli konsumen. "Seharusnya dalam kemasan bahan baku yang dicantumkan adalah komposisi bukannya AKG," tambah Martinus.
Ketiga, PT IBU tidak mencantumkan lokasi dan pihak sesungguhnya yang memproduksi beras tersebut. Ini digolongkan sebagai tindakan mengelabui konsumen dan menyulitkan stakeholder dalam mengawasi pendistribusian produk.
"Apa yang dilakukan PT IBU itu sudah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen," tegasnya.
Dalam perkara ini, Polisi pun telah menetapkan Dirut utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Sebab, menurut penyidik Trisnawan patut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab tehadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.
Adapun atas perbuatannya itu yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total denda mencapai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News