Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah masuk melalui bank gateway mencapai Rp 105,5 triliun. Jumlah tersebut tercatat masuk hingga 27 Januari 2017 lalu.
Jumlah tersebut lebih rendah dibanding data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) per 31 Desember 2016, yang sebesar Rp 112 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dana-dana tersebut masih lebih banyak mengendap di perbankan. Dari dana tersebut, jumlah dana yang ditempatkan di deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk.
"Itu nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Pusat Kemkeu, Jumat (3/2).
Angka itu menurun dibanding posisi tersebut turun dibanding 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. "Justru kita ingin (porsinya) melebar dan merata," tambahnya.
Ia melanjutkan, selain ditempatkan di deposito, 9% dari total dana repatriasi yang masuk melalui gateway telah ditempatkan di sektor nonkeuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, 1% di asuransi, dan 11% sisanya di sektor lain. Muliaman mengatakan, sektor lain yang dimaksud yaitu sektor riil.
Sesuai dengan peraturan, dana repatriasi yang telah terealisasi masuk harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga tahun. "Kami dengan gateway akan terus melakukan pemantauan sehingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor yang produkitf, apakah itu di sektor keuangan maupun nonkeuangan," tambah Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News