kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politik memanas, program tax amnesty kena imbas


Kamis, 02 Februari 2017 / 20:31 WIB
Politik memanas, program tax amnesty kena imbas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Suhu politik yang memanas akhir-akhir ini membuat para pengusaha khawatir. Program amnesti pajak atau tax amnesty pun kena imbasnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani membenarkan, sebagian pengusaha membatalkan niat untuk membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi), melalui program tax amnesty karena suhu panas politik.

"Iya itu benar (khawatir terhadap situasi politik), mereka yang mau repatriasi malah enggak jadi, ya kalau ditanya mengapa, salah satunya karena politik ini," kata Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/2).

Ia menuturkan, para pengusaha tersebut secara langsung menyampaikan keluhannya kepada Kadin. Kekhawatiran yang mencuat lantaran memanasnya situasi dan kondisi politik terkini. Meski begitu, Rosan mengatakan bahwa Kadin berharap agar para pengusaha yang sudah berkomitmen repatriasi harta tetap merealisasikan komitmennya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani juga mengatakan hal yang sama seperti yang diungkapkan Rosan.

"Gini, masalah politik ini bikin orang grogi juga, ya situasi dinamika di dalam negeri kan juga kayak begini kan. Terus kondisi globalnya pasca Trump seperti itu juga. Jadi yang sudah komitmen mau repatriasi, mereka berpikir ulang. Sebagian dari mereka mengkonversi menjadi deklarasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/1).

Apindo sendiri sudah mengimbau para pengusaha yang mau merepatriasi harta untuk segara merealisasikan komitmennya. Namun sebagian justru lebih memilih untuk mendeklarasikan hartanya saja.

Realisasi repatriasi harta melalui tax amnesty baru mencapai Rp 112,2 triliun, atau 79,6 persen dari angka komitmen yang mencapai Rp 141 triliun hingga 31 Desember 2016 lalu.

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi. Hingga saat ini belum ada kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah terkait persoalan dana repatriasi tersebut. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×