kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Ditjen Pajak ingatkan sanksi Pasal 18 Tax Amnesty


Selasa, 31 Januari 2017 / 16:18 WIB
Ditjen Pajak ingatkan sanksi Pasal 18 Tax Amnesty


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan harta kekayaannya lewat program Tax Amnesty. Program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. 

Direktur Jenderal Pajak mengatakan, telah mengirimkan peringatan bagi para terduga pengemplang pajak. Bila tidak mengindahkan, maka bisa terkena sanksi undang-undang Tax Amnesty

“Kalau tak ikut juga (tax amnesty) ya kan bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty. Makanya yang belum ikut tax amnesty, ikut aja deh, kasian kalau tidak ikut,” kata Ken, Selasa (31/1).

Pasal 18 UU Tax Amnesty mengingatkan para Wajib Pajak yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan. Jika tidak melaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan karena harta tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut. 

Ditjen Pajak akan gencar mengejar Wajib Pajak nakal lantaran sudah memasuki tahap terakhir Tax Amnesty. Dalam dua periode yang berakhir 31 Desember 2016 lalu, dana repatriasi atau yang dibawa masuk ke Indonesia kembali hanya Rp 141 triliun, jauh dari target pemerintah Rp 1.000 triliun. 

“Iya kita makanya berdoa dulu, mudah-mudahan bisa tercapai targetnya,” pungkas Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×