kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada 956.000 WP yang ikut tax amnesty


Sabtu, 01 April 2017 / 12:27 WIB
Ada 956.000 WP yang ikut tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) yang dijalankan pemerintah sejak Juli 2016 lalu resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga pukul 24.00 WIB, surat pernyataan harta (SPH) total harta yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, jumlah harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.676 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun, dan harta yang direpatriasikan sebesar Rp 147 triliun.

Sementara besaran penerimaan yang didapat sebesar Rp 135 triliun. Adapun penerimaan dari uang tebusan murni, yaitu tanpa pembayaran tunggakan dan bukti permulaan, sebesar Rp 114 triliun.

"Uang tebusan Rp 11 triliun, untuk periode terakhir, Januari-Maret 2017," kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (1/4).

Secara lebih terperinci, besaran uang tebusan sebesar Rp 114 triliun itu tediri dari wajih pajak orang pribadi non UMKM Rp 91,1 triliun, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 7,73 triliun, wajib pajak badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan wajib pajak UMKM Rp 656 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, total wajib pajak yang ikut amnesti pajak hingga pukul 23.00 WIB kemarin mencapai 956.000 wajib pajak. Jumlah itu juga belum termasuk wajib pajak saat Ditjen Pajak mengaktifkan kondisi kahar atau kondisi luar biasa.

"Yang kahar belum masuk ke dalam sistem. Nanti yang kahar mungkin masuk pekan depan ya, mudah-mudahan bisa tembus 1 juta wajib pajak," kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×