Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).
Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaiamana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.
Adanya sejumlah vaksin yang dipergunakan tersebut membuat para warganet berkeinginan untuk memilih vaksin yang akan disuntikkan. Hal itu ramai diperbincangkan warganet di Twitter.
Baca Juga: Benarkah penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19?
Ada beberapa alasan mengapa mereka berniat memilih vaksin yang akan disuntikkan.
Lantas, apakah boleh memilih vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan?
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas.
"Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan," katanya pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Nakes di daerah mulai disuntik vaksin Covid-19, ini hukuman yang tolak vaksinasi
Akan tetapi nantinya setiap orang akan mendapat vaksin yang sama. Misalnya, seseorang mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Jadi keduanya pasti dari Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya.
"Iya pasti," tegasnya.
Sementara itu bagi yang menolak divaksinasi tidak mendapat sanksi. "Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif," katanya lagi.
Dilansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin. Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin.
Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin. 7 prioritas pemberian vaksin adalah sebagai berikut:
1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang.
Baca Juga: Survei: Mayoritas warga dunia tak percaya keampuhan vaksin Covid-19 China dan Rusia
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang.
5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 bisa jadi syarat bepergian tanpa swab? Ini kata Menkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News