Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu bagi yang menolak divaksinasi tidak mendapat sanksi. "Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif," katanya lagi.
Dilansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin. Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin.
Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin. 7 prioritas pemberian vaksin adalah sebagai berikut:
1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang.
Baca Juga: Survei: Mayoritas warga dunia tak percaya keampuhan vaksin Covid-19 China dan Rusia
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang.
5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 bisa jadi syarat bepergian tanpa swab? Ini kata Menkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News