kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, bolehkah masyarakat memilih?


Sabtu, 16 Januari 2021 / 12:28 WIB
Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, bolehkah masyarakat memilih?
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu bagi yang menolak divaksinasi tidak mendapat sanksi. "Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif," katanya lagi. 

Dilansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin. Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin. 

Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin. 7 prioritas pemberian vaksin adalah sebagai berikut: 

1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang. 

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang. 

Baca Juga: Survei: Mayoritas warga dunia tak percaya keampuhan vaksin Covid-19 China dan Rusia

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang. 

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang. 

5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang. 

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 bisa jadi syarat bepergian tanpa swab? Ini kata Menkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×