kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 2.706 Laporan Masyarakat Diterima Ombudsman Sepanjang Triwulan 1 Tahun 2022


Jumat, 03 Juni 2022 / 13:37 WIB
Ada 2.706 Laporan Masyarakat Diterima Ombudsman Sepanjang Triwulan 1 Tahun 2022
ILUSTRASI. Ada 2.706 Laporan Masyarakat Diterima Ombudsman Sepanjang Triwulan 1 Tahun 2022


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang triwulan I tahun 2022, Ombudsman RI menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik sebanyak 2.706 laporan.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, dari keseluruhan laporan, pemerintah daerah menjadi institusi yang dilaporkan paling banyak oleh masyarakat, sebesar 1.403 laporan.

Posisi kedua ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) 336 laporan. Kemudian Instansi Pemerintah/Kementerian 196 laporan, Kepolisian 168 laporan dan BUMN/BUMD 167 laporan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 1.777 laporan merupakan laporan masyarakat, 893 dari metode Respons Cepat Ombudsman dan 36 laporan merupakan investigasi atas prakarsa sendiri. Pada periode ini laporan yang telah diselesaikan atau ditutup sebanyak 1.904 laporan,” ucap Dadan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen

Pada triwulan I 2022 terdapat peningkatan laporan terkait substansi administrasi kependudukan yakni 631 laporan. Hal tersebut membuatnya menjadi jumlah substansi yang paling banyak dilaporkan.

Kemudian diikuti substansi agraria (476 laporan), kepegawaian (270 laporan), Kepolisian (168 laporan) dan pedesaan (157 laporan).

Adapun dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI menyarankan perbaikan pelayanan publik di antaranya penguatan pengawasan ketahanan pangan, sengkarut prasyarat kepesertaan BPJS pada layanan publik, kelangkaan minyak goreng, pelayanan sektor kelistrikan, kesiapan Ibu Kota Negara (IKN), dan lain-lain.

“Kiranya saran perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian dan Lembaga mendapat tindak lanjut sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dadan.

Baca Juga: Suplai Sudah Banyak, Harga Minyak Goreng Curah Belum Sesuai HET

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, ke depannya pengawasan publik akan terdiri dari empat bidang pengukuran Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pertama, sebagai masukan dalam kegiatan pelayanan publik; kedua, proses yakni adanya Standar Pelayanan Publik melalui indikator Penilaian Kepatuhan; ketiga, output menyangkut penilaian persepsi maladministrasi dan indikator kinerja utama kementerian/lembaga/daerah; dan keempat yakni terkait pengaduan untuk mengukur pengelolaan pengaduan, serta mengukur tingkat kepatuhan terhadap tindakan korektif dalam produk-produk Ombudsman.

“Gagasan terkait Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden pada April lalu dan beliau sangat mendukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan,” ujar Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×