kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 19 provinsi yang belum realisasikan dana Covid-19 secara maksimal, ini daftarnya


Minggu, 18 Juli 2021 / 05:35 WIB
Ada 19 provinsi yang belum realisasikan dana Covid-19 secara maksimal, ini daftarnya
ILUSTRASI. Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 19 provinsi tidak merealisasikan dana bantuan sosial secara maksimal untuk penanganan Covid-19. Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan surat teguran Sabtu malam (17/7) kepada 19 provinsi tersebut.

“Kami sudah melakukan teguran tertulis kepada 19 Provinsi termasuk memberikan langkah yang cukup keras dengan data-data yang kami miliki, di mana dengan data yang kuat akan ada tindakan. Masalanya adalah uangnya ada tapi kenapa realisasinya belum maksimal,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Baca Juga: Jokowi sebut perpanjangan PPKM Darurat hal yang sangat sensitif

Berikut adalah hasil monitoring 19 provinsi yang diberikan surat teguran:

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Sumbar

3. Provinsi Kepri

4. Provinsi Sumsel

5. Provinsi Bengkulu

6. Provinsi Kepulauan Babel

7. Provinsi Jabar

8. Provinsi DI Yogyakarta

9. Provinsi Bali

10. Provinsi NTB

11. Provinsi Kalbar

12. Provinsi Kalteng

13. Provinsi Sulsel

14. Provinsi Sulteng

15. Provinsi Sulut

16. Provinsi Gorontalo

17. Provinsi Maluku

18. Provinsi Malut

19. Provinsi Papua

Baca Juga: Mendagri minta Satpol PP lakukan tugas dengan tidak melakukan kekerasan

Selain itu, Tito juga mengatakan banyak Pemerintah Daerah yang justru tidak mengetahui kondisi saldo atau keuangannya seperti apa.

Ia juga mengimbau agar kepada 19 Provinsi tersebut untuk lebih mengedepankan insentif untuk tenaga kesehatan dan keperluan mendesak lain untuk penanganan Covid-19.

“Ini harus disampaikan segera, karena kadang-kadang yang justru tau itu Bappeda atau Badan Keuangannya (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara  kepada daerah kadang-kadang sudah berapa kali diingatkan dan mereka tidak tau kondisi saldonya, sehingga akhirnya kami kirimkan surat resmi tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×