kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ada 13 proyek baru masuk dalam prioritas


Rabu, 21 Juni 2017 / 17:47 WIB
Ada 13 proyek baru masuk dalam prioritas


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam waktu dekat draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi berlaku. Sejumlah proyek baru juga masuk menjadi daftar PSN. Sementara, beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritasnya dari daftar PSN baru tersebut. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menetapkan 4 kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya.

"Kriteria ini dikembangkan dari empat prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sekaligus Ketua Tim Pelaksana KPPIP di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/6).

Empat prinsip pokok yang harus dipenuhi, di antaranya, pertama, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur sesuai Perpres no. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial.

Ketiga, proyek membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP. Dan yang terakhir adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.

Sedangkan, empat kriteria eliminatif yang digunakan dalam penetapan proyek prioritas meliputi beberapa hal. Pertama, kesesuaian dengan Perpres no. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, berkenaan dengan kejelasan komitmen penanggung jawab proyek.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×