Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung terkait pernyataan bila ada dua tersangka baru dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Abraham, apa yang dikatakan Pramono Anung setelah rapat bersama Timwas Century DPR RI beberapa waktu lalu itu sangat keliru.
"Tersangka yang disebut Pramono itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Fajriah. Tersangka itu yang dimaksud," kata Abbraham di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/7) petang.
Abraham menegaskan sejauh ini pihaknya belum membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. Karena itu belum ada penetapan tersangka lagi.
"Jadi yang dimaksud Pak Pramono itu Budi Mulya dan Siti Fajriah," kata Abraham.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menjerat dua orang BI terkait kasus Century. Kedua oknum itu berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News