Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR akhirnya menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia (BI).
Raker Timwas Century kali ini dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi lambatnya tindak lanjut hasil audit BPK dalam kasus Century yang sudah berlangsung empat tahun.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (3/7), Anggota Timwas Century Chairuman Harahap, bertanya kepada Ketua BPK soal pelanggaran hukum yang dilakukan Budi Mulya.
Politisi Partai Golkar tersebut menanyakan, apakah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Budi Mulya merupakan tanggung jawab individu atau tanggung jawab kolektif kolegial Bank Indonesia (BI) secara institusi.
"Sebab, menurut tulisan Taufiqurahman Ruki, tanggung jawab lembaga negara pasca reformasi cenderung kepada pertanggung jawaban kolektif kolegial," kata Chairuman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, tindakan Budi Mulya dalam pemberian FPJP merupakan tanggung jawab Budi dan individu BI. Jadi, bukan tanggung jawab Dewan Gubernur BI secara kolektif kolegial.
Hadi mengklaim, untuk penanganan tindak lanjut hasil audit BPK, lembaganya sudah melaporkan hal terebut kepada DPR. Hanya saja, menyangkut konstruksi hukum, BPK belum mengetahui secara pasti.
Dia beralasan, KPK hingga kini belum memberitahukan konstruksi hukum kepada BPK hasil audit tersebut. "Tapi, sejauh ini KPK dan BPK sudah melakukan konsultasi sebanyak 5 kali mengenai tindak lanjut audit BPK," ungkap Hadi.
Namun, berdasarkan aturan yang ada di BPK, lanjut Hadi, tidak memungkinkan lembaganya menyampaikan secara terbuka materi konsultasi hukum dari KPK kepada DPR.
Oleh karena itu, Hadi menolak permintaan Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP agar BPK memberikan salinan surat permintaan KPK terhadap BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Bank Century.
"Semua itu tidak mungkin kami berikan karena memang harus dirahasiakan menurut perintah Undang-Undang (UU) di BPK,"pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Budi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News