Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Meski telah menyatakan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century, tetapi hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia kala itu Boediono.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad penyidiknya baru akan memutuskan melakukan pemeriksaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas tersangka Budi Mulya.
"Kami harus dengar dulu keterangan Budi Mulya. Kalau ada sinkronisasi dengan dokumen maka bisa diketahui ada atau tidak keterlibatan Gubernur BI (Boediono)," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurutnya keterangan Budi Mulya merupakan benang merah untuk menelusuri peran Gubernur BI Boediono. Abraham bersikukuh penyidiknya harus melakukan sinkronisasi dari keterangan itu sebelum mengambil kesimpulan perlu tidaknya pemeriksaan terhadap Boediono. Sayangnya ia tak merinci kapan pemeriksaan terhadap Budi Mulya akan dilakukan.
"Sabar aja. Saya bisa beri jaminan kasus Century akan sampai ke pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News