kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Abraham Samad jadi saksi sidang praperadilan Novel


Kamis, 04 Juni 2015 / 11:43 WIB
Abraham Samad jadi saksi sidang praperadilan Novel
ILUSTRASI. Simak beberapa tips liburan saat bokek yang bisa diterapkan buat yang punya budget minim saat liburan. KONTAN/Muradi/23/10/23


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang lanjutan permohonan pra peradilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon, Kamis (4/6).Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini hadir didampingi enam kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum, Ainul Yaqin mengatakan, saksi yang akan dihadirkan adalah Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad, Taufik Baswedan yang merupakan anggota keluarga Novel, serta Ketua RT bernama Wisnu. 

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah Romo Magnis yang merupakan pengajar etika hukum, serta Fahrizal sebagai pengajar hukum pidana. 

Novel mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Bareskrim. Dia ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2015 dinbi hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004 di Bengkulu.

Tim kuasa hukum Novel meminta Surat Perintah Penangkapan SP/Kap/19/IV/2015Dittipidum tertanggal 24 april 2015 dinyatakan tidak sah. Begitu juga atas penahanan Novel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/10/V/2015Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015. 

Mereka meminta polisi sebagai termohon untuk melakukan audit keinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Selain itu, menuntut kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga dengan memasang baliho didepan kantor Mabes selama tujuh hari selama berturut- turut, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×