Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Sebanyak 80 orang pegawai di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Bandara Ngurah Rai, Bali terindikasi melakukan korupsi ongkos Visa On Arrival (VOA). Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta di Gedung Soeparno, Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Depkumham), Jumat (31/07).
Kedelapan puluh pegawai kantor tersebut kata Andi melakukan penilapan dana secara bervariasi. "Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 100 juta, dan sebagainya," ujar Andi.
Modus penilapan duit dilakukan dengan cara melebihkan ongkos pembuatan VOA. Dalam ketentuan Keimigrasian, VOA yang dipergunakan untuk izin tinggal selama seminggu hanya dikenakan USD 10 sedangkan ongkos VOA untuk izin tinggal sebulan memakan biaya USD 25. "Tapi tidak sinkron antara data izin tinggal dengan uang yang masuk," kata Andi.
Penelisikan kasus penyelewengan duit ini sendiri dilakukan oleh Depkumham dengan meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka ditelisik berdasarkan data jadwal mereka bertugas.
Sayangnya, Andi tidak bisa menjelaskan dengan lebih rinci, pegawai di tingkat apa saja ke-80 pegawai tersebut. "Ya pegawai itu, pegawai biasa nempel-nempel stempel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













