Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sekitar 72% dari sekitar 1.400- an peraturan daerah (Perda) dinyatakan tidak selaras dengan kebijakan dan peraturan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Hal ini merupakan hasil penelitian dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2012. Ketidakselarasan kebijakan daerah dan pusat tersebut berpotensi menimbulkan praktik pemungutan pajak liar oleh pemerintah daerah.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, tidak selarasnya kebijakan itu timbul karena daerah masih digunakannya UU No 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai pedoman pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Padahal, kata Robert, mulai awal Januari 2010 kemarin, peraturan baru berupa UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah mulai diberlakukan."Banyak daerah yang sampai saat ini masih menggunakan uu yang lama," kata Robert pekan lalu.
Akibatnya kata Robert, banyak daerah menentukan dan memungut sendiri jenis pajak di wilayah mereka secara bebas. "Mereka (daerah) masih mungut, walaupun pungutan itu dilakukan dengan peraturan yang sudah tidak berlaku,” jelas Robert.
Robert tidak menjelaskan daerah mana saja yang dimaksudnya tersebut. Dia hanya berharap ketidaksinkronan antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat tersebut segera dicarikan solusinya.
"Kewenangan pembatalan perda yang tidak sinkron dan bermasalah seperti itu ada pada presiden, tapi presiden sejak Januari sudah tidak lagi membatalkan perda bermasalah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News