Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya, yaitu kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyelidikan yang dikembangkan KPK ini terkait dengan pengadaan arena atau venue. "Pengadaan dalam kaitan proyek venue itu masih ada kaitannya dengan Perda Nomor 6," kata Johan Budi di Gedung KPK, Senin (27/8).
Johan menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait penyelidikan baru ini. Proses pengadaan barang dan jasa PON Riau tersebut diduga melibatkan pemerintah daerah.
Kasus yang tengah diselidiki ini berbeda dengan kasus suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 yang sudah memiliki sepuluh orang tersangka.
Mereka di antaranya, staf Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.
Selain itu, anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News