kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK buka penyelidikan baru untuk kasus PON Riau


Senin, 27 Agustus 2012 / 20:19 WIB
KPK buka penyelidikan baru untuk kasus PON Riau
ILUSTRASI. Kurs dollar rupiah di BRI hari ini Jumat 16 Juli 2021, cek sebelum tukar valas. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww/18.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya, yaitu kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyelidikan yang dikembangkan KPK ini terkait dengan pengadaan arena atau venue. "Pengadaan dalam kaitan proyek venue itu masih ada kaitannya dengan Perda Nomor 6," kata Johan Budi di Gedung KPK, Senin (27/8).

Johan menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait penyelidikan baru ini. Proses pengadaan barang dan jasa PON Riau tersebut diduga melibatkan pemerintah daerah.

Kasus yang tengah diselidiki ini berbeda dengan kasus suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 yang sudah memiliki sepuluh orang tersangka.

Mereka di antaranya, staf Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.

Selain itu, anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×