kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

70% pajak rokok DKI dialokasikan untuk kesehatan


Jumat, 25 Oktober 2013 / 10:58 WIB
70% pajak rokok DKI dialokasikan untuk kesehatan
ILUSTRASI. Berikut cara mendesain kamar tidur yang aman dan nyaman untuk lansia. Foto:?Instagram @living_by_lucy


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok yang baru disahkan DPRD DKI Kamis (24/10/2013) kemarin membawa angin segar bagi dunia kesehatan. Di dalam Perda tersebut disebutkan 70% dari nilai pajak rokok akan didedikasikan untuk pendanaan sejumlah program kesehatan terkait dampak negatif dari rokok.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, amanat itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah di Pasal 2. Adapun Undang-Undang itu adalah payung dari Perda Pajak Rokok itu sendiri.

"Dalam Undang-Undang itu diatur, pungutan pajak rokok, 70%-nya dialokasikan untuk pendanaan program pelayanan kesehatan serta pengendalian dampak buruk rokok," ujar Merry seusai paripurna, Kamis (24/10/2013) kemarin.

Soal bentuk program pelayanan kesehatan dan pengendalian dampak buruk rokok akan diserahkan ke Dinas Kesehatan DKI. Yang jelas, program tersebut mesti dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi menjelaskan, target perolehan cukai oleh pemerintah pusat mencapai Rp 116 triliun. Jumlah perokok di Jakarta 4 persen dari total seluruh perokok di Indonesia. Dengan demikian, pajak rokok yang masuk ke Jakarta yakni Rp 400 miliar per tahun.

"Skemanya, pajak rokok itu akan dikenakan ke importir rokok pada saat pembelian cukai. Besar pajak rokok 10 persen dari harga cukai," ujarnya.

Adapun pajak dari importir rokok akan masuk ke kas pemerintah pusat terlebih dahulu, melalui Kementerian Keuangan. Lalu, setiap tiga bulan pajak itu disalurkan ke tiap pemprov berdasarkan populasi jumlah penduduk di kota.

Gubernur DKI Joko Widodo pun mengapresiasi positif implementasi Perda tersebut. Mengingat jumlah warga Jakarta yang sakit akibat merokok terbilang banyak. "Pajak dari rokok semestinya memang dikembalikan untuk biaya kesehatan," ujarnya. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×