kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jakarta kini punya Perda Pajak Rokok


Kamis, 24 Oktober 2013 / 14:08 WIB
Jakarta kini punya Perda Pajak Rokok
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo secara resmi memulai tahapan pembangunan industri baterai listrik terintegrasi pada Rabu, 8 Juni 2022, di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok.

Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).

Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Ia bilang, dengan adanya pajak rokok, maka bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

Ia bilang, pendapatan dari pajak rokok akan digunakan 70% untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok itu.

Menurutnya Pemprov DKI nantinya punya landasan hukum yang kuat dalam membuat kebijakan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi bilang, jika target cukai Rp 116 triliun di tahun 2014, maka potensi pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar, mengingat penduduk DKI Jakarta 4% dari total penduduk nasional.

Ia memastikan, akan menggunakan 70% hasil pajak rokok ini untuk pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×