kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

6 Masalah Utama Penyelenggaraan Jalan Tol Menurut KPK


Rabu, 22 Februari 2023 / 04:27 WIB
6 Masalah Utama Penyelenggaraan Jalan Tol Menurut KPK
ILUSTRASI. KPK telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juliawan Superani. 

Menurut Superani, permasalahan utama penyelenggaraan jalan tol tersebut mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemiliharaan, dan pengambilalihan konsesi.

Melansir infopublik.id, adapun permasalahan utamanya antara lain:

1. Tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan

Perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. 

Padahal, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 ayat (1) menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.

Baca Juga: Gobel: DPR Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Tol

“Akibatnya, substansi perencaan yang dilakukan belum mempertimbangkan pelbagai perspektif. Contohnya perencanaan yang ada belum memperbimbangkan adanya kompetisi antar ruas tol. Alhasil, pemerintah tidak mendapat manfaat maksimal atas alokasi dana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol,” tuturnya.

2. KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol

Dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan. 

Akibatnya, pemenang lelang akan mengubah item yang dikompetisikan dalam dokumen lelang seperti tarif dan masa konsesi karena adanya penambahan nilai konstruksi pascapenyusunan Rencana Teknik Akhir (RTA).

Baca Juga: Periksa Aturan Ganjil Genap Jakarta Pagi (21/2): Salah Exit Tol Tilang Nongol!

Selain itu, masih ditemukan terpilihnya investor yang tidak bisa memenuhi kewajiban finansial, sehingga membebani investor lain dalam konsorsium yang mengakibatkan tertundanya pengusahaan jalan tol.

3. Adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor

Dari hasil kajian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa BUMN Karya menjadi investor untuk ruas jalan tol non-penugasan pada 28 dari 42 ruas atau setara dengan 61,9 persen. Keterlibatan dalam pengusahaan jalan tol menjadi strategi perusahaan karya untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi (feeding construction).

“Akibatnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berada di dua kepentingan berkaitan dengan memastikan efisiensi pelaksanaan pembangunan dan secara bersamaan mengoptimalkan peluang untuk memaksimalkan marjin melalui kegiatan jasa konstruksi. Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi menjadi tidak akuntabel dengan menunjuk dirinya sendiri atau terafiliasi sehingga harganya meningkat,” ujarnya.

4. Lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol

KPK menilai, pengawasan pengusahaan jalan tol lemah karena belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT dalam mengimplementasikan PPJT. 

Benturan kepentingan akibat rangkat jabatan, dan belum adanya integrasi data informasi pelaksanaan klausul PPJT turut berkontribusi menjadi penyebab lainnya.

Akibatnya, adendum selalu menjadi pilihan untuk menyelesaikan permasalahan yang cenderung berulang/serupa. Selain itu pelaksanaan tugas pengawasan rentan tercederai, dan implementasi pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Jasa Marga Akan Lepas Saham Beberapa Ruas Tol Trans Jawa

5. Belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol

Mekanisme penyerahan pengelolaan jalan tol kepada BUMN ataupun pengalihan status menjadi jalan bebas hambatan non tol sebagaimana amanah UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan belum diatur lebih lanjut. 

Akibatnya, belum jelasnya mekanisme proses lanjutan pascapelimpahan hak konsesi BUJT ke pemerintah.

6. Tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah

Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp 4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

“Selain itu, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×