Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50.000 buruh selama tiga hari berturut-turut di bakal menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025.
Adapun tuntutan buruh adalah penetapan upah minimum sektoral kota (UMSK) Jawa Barat dan DK Jakarta, serta penopotan Pj Gubermur Jawa Barat Bey Machmudin
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.
"Aksi ini melibatkan 50.000 buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan," ujar Said dalam jumpa pers secara daring, Kamis (19/15/2024).
Baca Juga: Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Apindo
Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat. Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK.
"Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden," tegas Said. Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025.
Menurut Said, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. "Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker," ungkapnya.
Baca Juga: Resmi! Cek Daftar UMK Jawa Barat 2025, Kota Bekasi Jadi Paling Tinggi
Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. "Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat," jelas Abdullah.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. "Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati," katanya.
Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. "Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi," ujar Suparno.
Selanjutnya: Wall Street berbalik menguat pada Kamis (19/12) Setelah Aksi Jual Hari Sebelumnya
Menarik Dibaca: Jenis Tanaman yang Cocok untuk Ibu Super Sibuk hingga Pecinta Kebun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News