kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

4 Langkah agar Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, untuk Siswa SD-SMP


Selasa, 08 April 2025 / 04:40 WIB
4 Langkah agar Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, untuk Siswa SD-SMP
ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP) bisa jadi pilihan bagi siswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah. ANTARA FOTO/Jojon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) bisa jadi pilihan bagi siswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah. 

Dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. 

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus. 

"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," demikian yang tertulis di laman resminya, Jumat (4/4/2025). 

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

Lantas bagaimana siswa miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan PIP? 

Baca Juga: Mendikdasmen: Program Indonesia Pintar Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta

Cara dapat PIP Supaya anak atau siswa yang bisa dapat PIP, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). 

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu: 

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan 
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah Siswa yang terdampak bencana alam. 
- Siswa korban musibah di daerah konflik. 
- Siswa berkebutuhan khusus 
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana 
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana 

Apabila sudah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah berikut: 

Baca Juga: Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran yang Diujikan di Jenjang SD, SMP, SMA

Cara daftar PIP 

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah. 

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat. 

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima. 

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id

Tonton: Profil Brian Yuliarto, Menteri Baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini"

Selanjutnya: Hati-Hati Penipuan Berkedok Investasi Internasional, Ini Modusnya

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 7-10 April 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×