Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan untuk siswa kurang mampu yang mengeyam pendidikan di sekolah swasta.
"Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu untuk mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti saat ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Perbaiki 22.000 Sekolah di Tahun 2025
Mu'ti mengatakan, hal ini merupakan bentuk upaya Kemendikdasmen untuk memberikan pendidikan yang bermutu untuk anak-anak kurang mampu.
Nantinya, Kemendikdasmen bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengetahui berapa anggaran penyaluran dana PIP tiap daerah.
"PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat, tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan dukungan pemerintah daerah itu diserahkan ke masing-masing sesuai kemampuan keuangannya," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Ubah Nama PPBD Menjadi SPMB, Ini Alasannya
Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membicarakan terkait PIP dan program sekolah swasta.
"Nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri besok. Tentu saja kemampuan (memberi PIP) masing-masing daerah berbeda," ucapnya.
Karena itu, siswa kurang mampu yang belajar di sekolah swasta akan mendapatkan arahan dari Mendagri agar masuk dalam prioritas penerima PIP.
"Mudah-mudahan juga ada dukungan ya kelembagaan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat layanan pendidikan bermutu," tandas dia.
Baca Juga: Orang Tua Perlu Catat, Ini Jadwal Resmi Libur Awal Ramadan dan Libur Lebaran 2025
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Salah satu syarat penerima PIP yakni terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikdasmen: PIP Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/30/14454831/mendikdasmen-pip-diprioritaskan-untuk-siswa-sekolah-swasta.
Selanjutnya: Bappenas Ungkap Proporsi Kredit UMKM Masih Rendah Dibanding Korsel Hingga Malaysia
Menarik Dibaca: 9 Tips Menurunkan Gula Darah Tinggi secara Alami saat Hamil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News