Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Yaitu menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Melansir Kemenag.go.id, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Dia menjelaskan, hukuman bagi mereka yang pergi haji tanpa tasreh sangat serius.
"Pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.
Baca Juga: Pilah Pilih Bank untuk Tabungan Haji
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
Menurut Yusron, ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah. Rinciannya 16 oran perempuan dan 21 orang laki-laki yang kesemuanya dari Makassar.
Baca Juga: 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News