kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

31% Impor Tekstil dan Alas Kaki Tidak Tercatat, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM


Senin, 27 Maret 2023 / 13:57 WIB
31% Impor Tekstil dan Alas Kaki Tidak Tercatat, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM
ILUSTRASI. Ada 31% impor tekstil dan alas kaki yang tidak tercatat, Menteri teten bakal batasi impor


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan ada 31 % unrecorded impor tekstil dan alas kaki yang tidak tercatat termasuk beberapa di antaranya adalah impor ilegal barang bekas. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hal ini akan merusak industri dalam negeri jika tidak segera ditindak lanjuti. Untuk itu ke depanya pemerintah bakal membatasi aktivitas impor khususnya tekstil dan alas kaki. 

"Kita ini terlalu lemah untuk melindungi pasar kita bagi produk impor legal maupun yang nol ilegal," kata Teten pada media, Senin (27/3). 

Baca Juga: Impor Produk Ilegal Masih Mengancam Para Pebisnis Tekstil Tahun Ini

Ia mencontohkan di beberapa negara Eropa untuk UMKM Indonesia masuk ke pasar mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat. Hal ini untuk memastikan agar produk domestik mereka tidak terancam akan produk impor. 

"Di Amerika itu ada 21 sertifikat dan ada 3 sertifikat yang setiap 6 bulan harus di-review untuk UMKM kita bisa masuk ke pasar mereka artinya semua negara memprotect pasarya," ungkap Teten. 

Berbanding terbalik, menurut Menteri Teten, saat ini Indonesia masih terlalu lemah untuk melindungi pasar dalam negeri, sehingga banyak produk impor yang menguasai sebagian pasar dalam negeri. 

Teten mengatakan, selain unrecorded impor yang mencapai 31 persen, secara total, pihaknya juga mencatat produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri. 

Baca Juga: Pro Kontra Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Ampuh Menggerakkan Pedagang Kecil

Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor untuk melindungi pasar domestik. 

Lebih lanjut hal ini masih akan dibahas lagi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai untuk pengaturan lebih lanjut.  

"Ini untuk merespon agar produk-produk impor tidak menggalir terlalu deras masuk ke kita," tutup Teten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×