kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkop UKM Terima Pengaduan dari Pedagang Soal Larangan Trifting


Senin, 27 Maret 2023 / 13:17 WIB
Kemenkop UKM Terima Pengaduan dari Pedagang Soal Larangan Trifting
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM menerima 21 pengaduan terkait larangan impor baju bekas atau trifting dari banyak pedagang. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerima 21 pengaduan terkait larangan impor baju bekas atau trifting dari banyak pedagang. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan salah satu laporan yang terbanyak adalah meminta solusi karena tidak bisa berjualan usai pelarangan baju bekas impor ini. 

"Yang cukup banyak adalah minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini, ya kita akan segera follow up," kata Teten pada Media, Senin (27/3). 

Selain itu ada juga laporan yang meminta difasilitasi untuk bertemu dengan produsen fashion lokal pengganti barang impor bekas. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor

Menanggapi laporan tersebut, Teten mengatakan seluruh laporan akan segera dicarikan solusi. Dalam waktu dekat sudah ada 12 UMKM dalam negeri yang menyatakan siap memasok menjadi mitra pedagang yang terdampak akan larangan ini. 

"Mereka siap menggantikan barang-barang ilegal impor ke pedagang, barangnya juga bisa bersaing," papar Teten.  

Sebelumnya, Kemenkop UKM membuka layanan pengaduan atau hotline di nomor WhatsApp 0811-1451-587 atau nomor telepon 1500-587 terkait larangan impor barang bekas ini. 

Bagi pedagang yang merasa terdampak atas larangan impor barang bekas ini dapat melaporkan keluhannya untuk dapat ditindak lanjuti. 

Selain pedagang, masyarakat luas juga diperbolehkan mengadu jika menemukan pelanggaran terkait adanya impor barang bekas ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×