kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

30 perusahaan fiktif jadi suplier proyek Hambalang


Selasa, 07 Oktober 2014 / 17:13 WIB
30 perusahaan fiktif jadi suplier proyek Hambalang
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para bos perusahaan yang diperiksa penyidik KPK hari ini berasal dari perusahaan fiktif. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perusahaan tersebut dijadikan supplier oleh Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso terkait kasus Hambalang.

"Kita menduga bahwa perusahan-perusahaan ini fiktif. Ini diduga dilakukan untuk disebut sebagai supplier," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Lebih lanjut Johan menyebut, pihaknya menduga ada 30 perusahaan fiktif yang dijadikan supplier oleh Mahfud. Kendati demikian, Johan tak menyebutkan perusahaan mana saja yang diduga fiktif di antara 31 petinggi perusahaan yang diperiksa penyidik hari ini.

"Jadi seperti PT Multi Dwikarya, Rembang Jaya Utama dan lain sebagainya yang jumlahnya kurang lebih 30 itu. Ini yang saya bicarakan yang 30 itu merupakan dalam kaitan dengn MS (Mahfud Suroso) itu disebut supplier," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan 29 petinggi perusahaan yakni Direktur Utama dan Direktur, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso. Selain itu, KPK juga memeriksa dua pihak perwakilan dari dua perusahaan lainnya yang tidak disebutkan jabatannya. Dengan demikian, KPK memeriksa 31 saksi yang mewakili 31 perusahaan.

Adapun sebanyak 29 bos tersebut yakni Direktur PT Sentosa Jaya Makmur (Endang Sudaryanti), Direktur PT Trisindo Pama (Erwin Soentoro), Dirut PT Prima Karya Gumilang (Heru Santoso), Direktur PT Harapan Sumber Rejeki (Sofian Tahar), Direktur PT Anugrah Mega Teratai (Tini), Direktur PT Indo Prima Bajaraksa (Susiliya Supana), Direktur PT Global Pasific Pratama (Zulkifli), Direktur PT Adja Mega Utama (Zulkifli), Direktur PT Trisakti Jaya (Shan Mugam Jothi), dan Direktur PT Hasta Mitra Utama (Sugiyarno).

Selain itu, ada juga Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri (Ernes Natanael), Direktur PT Pragama Megah Sejahtera (Zulkifli), Direktur PT Sari Alam Sejahtera (Kiyanto), Direktur PT Sumber Graha Sejahtera (Tasnimar), Direktur PT Jagat Rizky Utama (Permata Iskandar), Direktur PT Arta Gumilang Buana (Asri Kinanti), Direktur PT Rama Sejahtera Abadi (Yusril), Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera (Asri Kinanti), Direktur PT Arga Putradi (Budi Setiawan), dan Direktur PT Sigma Nusa Sembada (Suyoto).

Kemudian, Dirut PT Karya Alam Semesta (Indra Darmawan), Direktur PT Tunas Cipta Manunggal (Untung Prabowo), Direktur PT Sumber Metal Spesialis (Inggrid Laurensi), Direktur PT Crown Steel (Zhuo Wen Jie), Direktur PT Hasika Graha Komunika (Imam Subardi), Direktur Utama PT Graha Inti Selaras (Budi Kurniawan), Direktur PT Vidia Prima Sentosa (Ari Setiawan), Direktur PT Sinergi Mitra Pratama (Ari Setiawan), dan Dirut PT Gala Putra Mandiri (Nanang Hari Wahyono).

Sementara itu, dua pihak lainnya yang tidak termasuk dalam 29 perusahaa tersebut yakni Eko Novianto dari PT Multi Dwikarya Cipta dan Suhandoyo dari PT Rembang Jaya Utama. Kendati demikian, keduanya tidak disebutkan jabatannya dalam perusahaan tersebut.

Mahfud diketahui merupakan Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Perusahaan Mahfud bertugas sebagai penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Adapun PT Dutasari Citralaras tersebut, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso, Munadi Herlambang, serta hingga 2008 oleh istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Mahfud disangkakan melanggar asal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mahfud diduga menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar dari pengerjaan proyek tersebut yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan DPR.

Pada pertengahan tahun lalu Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×