Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa
PONTIANAK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat M Ridwan mengatakan terhitung sejak tahun 2014 hingga Mei 2015 ini tercatat 1.100 TKI asal Kalbar yang di deportasi dari Malaysia.
"Untuk jumlah TKI Indonesia yang dideportasi melalui gerbang Entikong ada sekitar 2.500 orang lebih dan 1.100 lebih merupakan asal Kalbar," kata Ridwan di Pontianak, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan, banyaknya TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena lemahnya proses pembekalan yang diberikan oleh PJTKI maupun pihak lain yang menyalurkan TKI tersebut.
Pihaknya sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan, karena banyak juga masyarakat yang akan menjadi TKI yang menggunakan jasa calo, PJTKI tidak resmi. Bahkan ada yang nekad masuk sendiri melalui jalan tikus perbatasan Kalbar atau mengikuti temannya yang sebelumnya sudah bekerja disana.
"Itu tentu menjadi suatu masalah, karena kita sendiri kesulitan untuk melakukan pemantauan. Tapi, Kalau melalui jalur resmi, kita bisa monitor," tuturnya.
Dia menyebutkan, untuk tahun 2014 lalu saja, ada sekitar 2.449 TKI yang dideportasi dan 900 orang lebih merupakan masyarakat Kalbar. Jumlah itu terus bertambah hingga bulan Mei ini.
Ridwan mengatakan, untuk mengantisipasi semakin banyaknya TKI yang dideportasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Dinsosnakertrans Kalbar dalam waktu dekat juga akan membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu TKI, untuk mencegah pengiriman TKI secara illegal yang banyak dilakukan oleh calo dan PJTKI yang tidak memiliki izin lengkap.
"Kita akan segera membentuk LTSP untuk TKI yang nantinya akan diperkuat dengan peraturan gubernur Kalbar," katanya.
Dia menambahkan, Melalui LTSP TKI tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya keberangkatan atau penempatan TKI yang tidak memiliki keterampilan dan izin yang lengkap. Nantinya, kata Ridwan pihaknya juga akan melibatkan instansi terkait untuk memaksimalkan keberadaan LTSP tersebut.
"Pembentukan LTSP ini diharapkan bisa mencegah terjadinya keberangkatan atau penempatan TKI tanpa izin melalui wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, karena di daerah perbatasan dua negara bertetangga itu seringkali orang keluar-masuk," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News