kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.480   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.775   76,35   0,99%
  • KOMPAS100 1.089   12,75   1,18%
  • LQ45 797   14,91   1,91%
  • ISSI 265   0,98   0,37%
  • IDX30 414   7,49   1,84%
  • IDXHIDIV20 481   9,16   1,94%
  • IDX80 121   1,78   1,50%
  • IDXV30 131   2,24   1,73%
  • IDXQ30 134   2,45   1,86%

Rekrutmen langsung TKI di Singapura persulit RI


Kamis, 07 Mei 2015 / 11:46 WIB
Rekrutmen langsung TKI di Singapura persulit RI
ILUSTRASI. Jalan kaki di malam hari.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Pemerintah Singapura meninjau kembali sistem perekrutan langsung (direct hiring) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker.

Menteri Tenagakerja M Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini direct hiring menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Indonesia dan KBRI dalam pendataan. "Untuk mudahnya kami memberikan perlindungan dan pendataan kepada TKI yang bekerja di Singapura, kami minta fasilitas direct hiring oleh pemerintah Singapura ditinjau kembali," katanya dalam siaran persnya, Kamis (7/5).

Menurut Hanif bila tidak ada pendataan yang benar dan tepat, maka perlindungan terhadap TKI, khususnya yang bekerja di Singapura akan sukar dilakukan. Sementara peraturan di Indonesia mewajibkan setiap TKI yang bekerja di Luar Negeri harus lewat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Selama ini Pemerintah Singapura melegalisasi mekanisme penempatan TKI domestic worker melalui cara direct hiring. Dengan cara ini majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×