CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Rekrutmen langsung TKI di Singapura persulit RI


Kamis, 07 Mei 2015 / 11:46 WIB
Rekrutmen langsung TKI di Singapura persulit RI
ILUSTRASI. Jalan kaki di malam hari.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Pemerintah Singapura meninjau kembali sistem perekrutan langsung (direct hiring) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker.

Menteri Tenagakerja M Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini direct hiring menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Indonesia dan KBRI dalam pendataan. "Untuk mudahnya kami memberikan perlindungan dan pendataan kepada TKI yang bekerja di Singapura, kami minta fasilitas direct hiring oleh pemerintah Singapura ditinjau kembali," katanya dalam siaran persnya, Kamis (7/5).

Menurut Hanif bila tidak ada pendataan yang benar dan tepat, maka perlindungan terhadap TKI, khususnya yang bekerja di Singapura akan sukar dilakukan. Sementara peraturan di Indonesia mewajibkan setiap TKI yang bekerja di Luar Negeri harus lewat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Selama ini Pemerintah Singapura melegalisasi mekanisme penempatan TKI domestic worker melalui cara direct hiring. Dengan cara ini majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×