kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,63   12,04   1.35%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis


Jumat, 03 April 2020 / 21:36 WIB
22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis
ILUSTRASI. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Setya Nova


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi di tengah adanya pandemi virus corona.

Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu Menteri Hukum dan HAM malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).

Lebih lanjut ICW menyebutkan, nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara

Ini 22 ama Koruptor yang berpeluang bebas:

1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis (77 tahun)

2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun)

3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)

4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)

5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)

6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel (69 tahun)

7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)

8. Eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)

9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)

10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)

11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)

12. Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun)

13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)

14. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)

15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)

16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)

17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)

18. Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)

19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)

Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar dapat membebaskan sebagian napi korupsi untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di penjara masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam, jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Kontan, Kamis (2/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×