kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam


Kamis, 02 April 2020 / 15:44 WIB
Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
ILUSTRASI. Sejumlah petugas lapas melakukan penjagaan saat persiapan pemindahan salah seorang narapidana korupsi yang diduga mantan Walikota Palembang Romi Herton di Lapas Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2). Narapidana korupsi kasus suap Pilkada P


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (HAM) untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi itu untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di dalam penjaran.

Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK

"Masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam, jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Kontan, Kamis (2/4).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu Menteri Hukum dan HAM  Yasonna malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan dua pertiga masa pidana dapat dibebaskan.

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara

Wacana tersebut disampaikan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM.

Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak wacana tersebut.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×