kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis


Jumat, 03 April 2020 / 21:36 WIB
ILUSTRASI. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Setya Nova


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

18. Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)

19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)

Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar dapat membebaskan sebagian napi korupsi untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di penjara masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam, jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Kontan, Kamis (2/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×