kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis


Jumat, 03 April 2020 / 21:36 WIB
22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis
ILUSTRASI. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Setya Nova


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

18. Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)

19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)

Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar dapat membebaskan sebagian napi korupsi untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di penjara masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam, jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Kontan, Kamis (2/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×