kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

22 anggota DPRD Malang jadi tersangka KPK, JK: Itu korupsi berjamaah namanya


Selasa, 04 September 2018 / 17:06 WIB
22 anggota DPRD Malang jadi tersangka KPK, JK: Itu korupsi berjamaah namanya
ILUSTRASI. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya atas ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Di sisi lain ia juga mengatakan kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi bupati, walikota, gubernur dan anggota DPR seluruh Indonesia agar tidak berbuat seperti itu.

"Kita prihatin juga melihat seperti itu, tapi ya bagaimanapun karir politiknya habis, masuk penjara lagi, kasihan, janganlah. Itu jadi peringatan semua kita," ungkapnya JK saat ditemui di kantornya, Selasa (4/9).

Atas kejadian itu, ia menilai tindakan tersebut merupakan korupsi berjamaah. "Kalau zaman dulu namanya korupsi berjamaah, karena yang diberikan itu mungkin dalam jumlah tidak besar saya bacanya Rp 10 juta-Rp 20 juta," katanya.

Sekadar tahu saja, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×