kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangani pejabat bermasalah, Mendagri berikan tiga diskresi kepada Pemda


Selasa, 04 September 2018 / 14:26 WIB
Tangani pejabat bermasalah, Mendagri berikan tiga diskresi kepada Pemda
Mendagri dan Ketua KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tiga deskresi kepada kepala daerah untuk tangani Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah atau terjerat tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9).

Ia menungkapkan bahwa langkah ini dilakukan menyusul terjadi korupsi massal yang dilakukan oleh 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang.

"Saya akan konsultasi ke pimpinan ke KPK soal pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait banyaknya anggota DPRD kita yang terjerat kasus korupsi seperti Malang, Sumut, supaya pemerintah bisa jalan saya akan mengeluarkan deskresi saja, agar setiap keputusan politik pembanguan yang akan dilakukan oleh Pemda itu bisa jalan," ujar Tjahjo, Selasa (4/9)

Dirinya mengaku sudah mempersiapkan tiga diskresi yang nantinya ditujukan kepada para kepala daerah seperti, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pertama, pemerintah akan memberikan hak kepada Gubernur di daerah untuk ikut terlibat dalam mengambil keputusan. Kedua, bisa langsung melalui ijin dari Mendagri.

Ketiga, dapat diberlakukan peraturan yang dibuat oleh para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota setelah disetujui oleh Mendagri. Dalam hal ini, Mendagri bekerjasama dengan KPK, Menpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×