kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tangani pejabat bermasalah, Mendagri berikan tiga diskresi kepada Pemda


Selasa, 04 September 2018 / 14:26 WIB
Tangani pejabat bermasalah, Mendagri berikan tiga diskresi kepada Pemda
Mendagri dan Ketua KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tiga deskresi kepada kepala daerah untuk tangani Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah atau terjerat tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9).

Ia menungkapkan bahwa langkah ini dilakukan menyusul terjadi korupsi massal yang dilakukan oleh 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang.

"Saya akan konsultasi ke pimpinan ke KPK soal pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait banyaknya anggota DPRD kita yang terjerat kasus korupsi seperti Malang, Sumut, supaya pemerintah bisa jalan saya akan mengeluarkan deskresi saja, agar setiap keputusan politik pembanguan yang akan dilakukan oleh Pemda itu bisa jalan," ujar Tjahjo, Selasa (4/9)

Dirinya mengaku sudah mempersiapkan tiga diskresi yang nantinya ditujukan kepada para kepala daerah seperti, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pertama, pemerintah akan memberikan hak kepada Gubernur di daerah untuk ikut terlibat dalam mengambil keputusan. Kedua, bisa langsung melalui ijin dari Mendagri.

Ketiga, dapat diberlakukan peraturan yang dibuat oleh para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota setelah disetujui oleh Mendagri. Dalam hal ini, Mendagri bekerjasama dengan KPK, Menpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×