kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.730   -49,00   -0,28%
  • IDX 6.536   33,99   0,52%
  • KOMPAS100 849   6,62   0,79%
  • LQ45 644   5,15   0,81%
  • ISSI 229   0,48   0,21%
  • IDX30 360   3,28   0,92%
  • IDXHIDIV20 436   3,85   0,89%
  • IDX80 97   0,73   0,76%
  • IDXV30 121   0,49   0,41%
  • IDXQ30 114   0,98   0,87%

2027, 541.000 PPPK Diangkat Jadi PNS, Cek Perbandingan Gaji Dua ASN Terbaru


Jumat, 21 Agustus 2026 / 11:45 WIB
2027, 541.000 PPPK Diangkat Jadi PNS, Cek Perbandingan Gaji Dua ASN Terbaru
ILUSTRASI. Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)


Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027. Jika naik jadi PNS, kenaikan gajinya? Simak perbandingan gaji PPPK dan PNS di pemerintah pusat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2027.

Sayangnya Purbaya tak merinci berapa total pengangkatan PPPK menjadi PNS untuk tahun depan. Namun Ia menyebut pengangkatan akan dilakukan dalam beberapa tahapan.

Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sebanyak 541.000 PPPK menjadi PNS. 

"Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000  kalau enggak salah (tahap pertama). Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK, jadi nggak usah khawatir," ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Siapkan Rp 31 T, PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu, Cek Rincian Gajinya

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah pegawai PPPK sampai dengan per 1 Juli 2026 mencapai sekitar 3,2 juta pegawai, yang terdiri dari PPPK sebanyak 2,07 juta dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1,22 juta.  

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, status guru PPPK paruh waktu atau penuh waktu bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2027 dengan tetap mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia mengaku pembahasan dengan pemerintah mengenai pengangkatan ini sudah mendekati tahap akhir.

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco belum lama ini. 

Tonton: Bunga Utang RI Tembus Rp650 Triliun di 2027, Setara Rp1,78 Triliun per Hari

Daftar Besaran Gaji PNS 2026

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Prabowo Resmikan Renovasi Seskoad, Paparkan Jejak Para Pemimpin Bangsa 

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi. 

Dengan berbagai tunjangan dan gaji tersebut, PNS bisa mendapat penghasilan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Berikut rincian penghasilan bulanan ASN berdasarkan jabatan dan golongan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900

Tonton: CPNS Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Catat Jadwal Lengkapnya

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500 

Tonton: 1.074 BUMN Dipangkas Jadi 200, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun 

Gaji PPPK 2026

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.


     
    Harga Emas Antam Tidak Berubah Hari Ini (21 Agustus 2026)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×