kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2015, pemerintah gunakan fully funded bagi pensiun


Rabu, 05 Maret 2014 / 22:30 WIB
2015, pemerintah gunakan fully funded bagi pensiun
ILUSTRASI. Daftar Obat Herbal untuk Menurunkan Kolesterol


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Salah satu yang dilakukan adalah mengubah sistem pensiun dari pay as you go yang berlaku saat ini menjadi sistem fully funded mulai tahun depan.

Pay as you go adalah pendanaan pensiun yang dibiayai langsung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Sedangkan dalam fully funded, pembayaran pensiun bersumber dari iuran bulanan, yang dilakukan bersama-sama antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul kemudian akan dijadikan anggaran pensiun

Transformasi ini adalah upaya pemerintah untuk mengurangi beban APBN untuk membayar pensiun PNS yang setiap tahun naik sebesar Rp 5 triliun.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo menyatakan dalam waktu dekat perubahan ini akan diputuskan, dan fully funded merupakan solusi yang bisa dikedepankan ketimbang mempertahankan pay as you go yang membebani APBN cukup besar.

"Untuk mengubah ini, pemerintah pun sedang menghitung dan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan" kata Eko, kepada KONTAN, Selasa (4/3) lalu.

Problematika pensiun di Indonesia selama ini adalah soal manajemen keuangan, dari yang ada sekarang pemerintah lebih banyak berkontribusi ketimbang PNS itu sendiri dalam menyiapkan dana pensiun, sehingga harus diubah.

Rencanya fully funded ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan pemerintah (PP) dan pada Juni mendatang diharapkan sud bisa terbit dan sudah bisa disosialisakan untuk dilaksanakan pada 2015 mendatang

Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi yang ikut dalam perumusan Rancangan PP Pensiun bagi PNS ini mengungkapkan bahwa tanpa perubahan ke fully funded, negara bisa bangkrut hanya untuk membayar pensiun PNS.

Alasannya karena saat ini saja negara mesti mengeluarkan dana Rp 70 trilun setiap tahun untuk membayar 2,5 juta pensiunan PNS. Dalam lima tahun ke depan ada tambahan 2,5 juta pensiunan PNS baru, sehingga total menjadi 5 juta pensiunan PNS. "Negara mesti mengeluarkan dua kali lipat ditambah inflasi, sehingga nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 triliun," katanya.

Jumlah ini jelas membuang uang negara bakal terkuras habis, mengingat belanja pegawai secara nasional setiap tahun hanya Rp 250 triliun.

Sekadar informasi jumlah PNS saat ini berjumlah 4,38 juta orang dan selama ini setiap bulan gaji PNS dipotong 10%. Rinciannya, sebesar 2% dialokasikan untuk asuransi kesehatan (Askes), 3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT), dan 4,75% untuk pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×