kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa 7 PNS Dinas Kesehatan Banten


Senin, 03 Maret 2014 / 10:47 WIB
KPK periksa 7 PNS Dinas Kesehatan Banten
ILUSTRASI. Promo Alfamart Skin Care Fair Periode 1-15 Oktober 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Senin (3/3).

Ketujuh PNS tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin pagi.

Ketujuh PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten tersebut yakni Eki Jaki Nuriman, Tatan Supardi, Sobran Yunda, Yoga Adi Prabowo, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, dan Ririn Laila Zamzamah.

Bersamaan dengan diperiksanya ketujuh PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Dinas Bina Marga Provinsi Banten, Cucu Suhara. Cucu pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan pasangan kakak beradik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya tersebut. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan.

Sedangkan Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat tempat dan menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di empat lokasi yang dilakukan penyidik pada Selasa (25/2) lalu.

Keempat lokasi tersebut yakni DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Banten, Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Porvinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×