Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski hampir seluruh sektor bisnis terpukul akibat pandemi Covid-19, emiten yang terdaftar di bursa tetap membayarkan kewajiban pajaknya ke pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, hingga saat ini ada 105 emiten yang telah membayar/melaporkan PPh selama 2020. Sedangkan sisanya sebanyak 614 emiten masih nihil.
Dari 105 emiten yang sudah melaporkan PPh-nya, Kontan.co.id mencatat 20 emiten dengan jumlah pembayaran PPh terbesar.
Berdasarkan data laporan keuangan emiten yang telah dipublikasikan hingga 30 Maret 2020 menunjukkan income tax expense terbesar mayoritas berasal dari sektor perbankan.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BBRI sebesar Rp 8,06 triliun
2. PT Bank Central Asia (BBCA) sebesar Rp 6,42 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) atau BMRI sebesar Rp 5,65 triliun
4. PT Indofood Sukses Makmur (INDF) sebesar Rp 3,67 triliun
5. PT Astra Internasional (ASII) sebesar Rp 3,16 triliun
6. PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP) sebesar Rp 2,58 triliun
7. PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) sebesar Rp 2,54 triliun
8. PT Unilever Indonesia (UNVR) sebesar Rp 2,04 triliun
9. PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BBNI sebesar Rp 1,79 triliun
10.PT United Tractors (UNTR) sebesar Rp 1,37 triliun
11.PT Bank Danamon Indonesia (BDMN) sebesar Rp 978,12 miliar
12.PT Bank CIMB Niaga (BNGA) sebesar Rp 936,16 miliar
13.PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 823,75 miliar
14.PT Semen Indonesia (Persero) atau SMGR sebesar Rp 814,307 miliar
15.PT Bank Mega (MEGA) sebesar Rp 706,74 miliar
16.PT Bank OCBC Nisp (NISP) sebesar Rp 683,18 miliar
17.PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 677,28 miliar
18.PT Bank Tabungan Nergara (Persero) atau BBTN sebesar Rp 668,49 miliar
19.PT Bank BTPN (BTPN) sebesar Rp 627,39 miliar
20.PT Astra Agro Lestari (AALI) sebesar Rp 568,85 miliar
Asal tahu saja, batas lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak badan yakni hingga 30 April 2021.
Sehingga riset Kontan.co.id ini masih bersifat sementara. Misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau TLKM belum merilis laporan keuangan 2020. Namun, tahun 2019 income tax expense yang dibayar perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 10,31 triliun.
Bila ditelisik, setoran PPh 20 emiten tersebut kebanyakan turun dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, BBRI minus 9,89 year on year (yoy), BBCA minus 16,81% yoy, dan BMRI negatif 29,21% yoy.
Kendati begitu, sebanyak enam emiten diantaranya justru mengalami pertumbuhan setoran PPh antara lain INDF, ICBP, SIMP, MEGA, BBTN, AALI secara berurutan masing-masing naik 29%, 22,3%, 52,18%, 39,76%, 231,27%, 36,34% secara tahunan.
Baca Juga: Hari ini ditutup, simak cara mengisi dan lapor SPT pajak melalui DJP Online
Untuk diketahui tarif PPh Badan yang berlaku sejak tahun lalu sebesar 22%, turun dari ketentuan di tahun sebelumnya yang mencapai 25%. Bahkan untuk emiten diberikan diskon tambahan hingga 3%, sehingga PPh Badan yang dibayar hanya 19%.
Di sisi lain, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 melaporkan sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.069,98 triliun. Angkat tersebut kontraksi 19,71% secara tahunan, dan hanya mencapai 89,25% dari target akhir tahun lalu sejumlah Rp 1.198,82 triliun.
Untuk tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangannya, hingga Februari 2021 baru ada Rp 146,13 pajak yang terkumpul dengan pencapaian minus 4,84% yoy. Realisasi tersebut juga baru setara 11,88% dari target akhir 2021.
Nah, di tahun ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak 2021. Sektor usaha itu antara lain informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor-sektor usaha tersebut masih menjalankan aktivitas ekonominya dengan mulus, meskipun ada pandemi virus corona. Namun bukan berarti seluruh pelaku usaha di dalam sektor-sektor tersebut untung, sehingga nantinya akan memengaruhi setoran pajaknya.
Misalnya untuk sektor kesehatan. Menkeu bilang, untuk rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona, maka diuntungkan. Namun, bagi rumah sakit yang menangani pasien non Covid-19, maka kemungkinan profitabilitasnya menurun.
Sama halnya dengan sektor farmasi yang berkembang seiring dengan penanganan kesehatan virus corona. Tetapi, apabila wajib pajak terkait dalam kondisi tertekan, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah justru menggelontorkan insentif perpajakan sebagaimana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Baca Juga: Hari ini terakhir! Apakah pensiunan masih harus lapor SPT Tahunan?
“Maka kita lihat dan apakah yang disebut subjek pajak. Sudah pasti mereka mendapatkan manfaat dalam situasi covid, kalau mendapatkan manfaat mereka mendapatkan pendapatan ada revenue maka membayar pajak, jadi bukan disasar,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dari sisi sektor informasi dan komunikasi masih akan prospektif, mengingat aktivitas masyarakat banyak beralih ke digital. Dus, pembatasan sosial masyarakat, justru membuat sektor ini berkembang.
“Maka ada transaksi, terus maka kita harapkan bayar pajak. Nah pajaknya dipakai buat pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan dalam pengeluaran belanja negara. Penerimaan pajak adalah pembiayaan pembangunan kita yang utama dan masyarakat,” kata Wamenkeu Suahasil saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3).
Selanjutnya: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News