Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Bila ditelisik, setoran PPh 20 emiten tersebut kebanyakan turun dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, BBRI minus 9,89 year on year (yoy), BBCA minus 16,81% yoy, dan BMRI negatif 29,21% yoy.
Kendati begitu, sebanyak enam emiten diantaranya justru mengalami pertumbuhan setoran PPh antara lain INDF, ICBP, SIMP, MEGA, BBTN, AALI secara berurutan masing-masing naik 29%, 22,3%, 52,18%, 39,76%, 231,27%, 36,34% secara tahunan.
Baca Juga: Hari ini ditutup, simak cara mengisi dan lapor SPT pajak melalui DJP Online
Untuk diketahui tarif PPh Badan yang berlaku sejak tahun lalu sebesar 22%, turun dari ketentuan di tahun sebelumnya yang mencapai 25%. Bahkan untuk emiten diberikan diskon tambahan hingga 3%, sehingga PPh Badan yang dibayar hanya 19%.
Di sisi lain, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 melaporkan sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.069,98 triliun. Angkat tersebut kontraksi 19,71% secara tahunan, dan hanya mencapai 89,25% dari target akhir tahun lalu sejumlah Rp 1.198,82 triliun.
Untuk tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangannya, hingga Februari 2021 baru ada Rp 146,13 pajak yang terkumpul dengan pencapaian minus 4,84% yoy. Realisasi tersebut juga baru setara 11,88% dari target akhir 2021.
Nah, di tahun ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak 2021. Sektor usaha itu antara lain informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor-sektor usaha tersebut masih menjalankan aktivitas ekonominya dengan mulus, meskipun ada pandemi virus corona. Namun bukan berarti seluruh pelaku usaha di dalam sektor-sektor tersebut untung, sehingga nantinya akan memengaruhi setoran pajaknya.
Misalnya untuk sektor kesehatan. Menkeu bilang, untuk rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona, maka diuntungkan. Namun, bagi rumah sakit yang menangani pasien non Covid-19, maka kemungkinan profitabilitasnya menurun.
Sama halnya dengan sektor farmasi yang berkembang seiring dengan penanganan kesehatan virus corona. Tetapi, apabila wajib pajak terkait dalam kondisi tertekan, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah justru menggelontorkan insentif perpajakan sebagaimana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Baca Juga: Hari ini terakhir! Apakah pensiunan masih harus lapor SPT Tahunan?
“Maka kita lihat dan apakah yang disebut subjek pajak. Sudah pasti mereka mendapatkan manfaat dalam situasi covid, kalau mendapatkan manfaat mereka mendapatkan pendapatan ada revenue maka membayar pajak, jadi bukan disasar,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dari sisi sektor informasi dan komunikasi masih akan prospektif, mengingat aktivitas masyarakat banyak beralih ke digital. Dus, pembatasan sosial masyarakat, justru membuat sektor ini berkembang.
“Maka ada transaksi, terus maka kita harapkan bayar pajak. Nah pajaknya dipakai buat pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan dalam pengeluaran belanja negara. Penerimaan pajak adalah pembiayaan pembangunan kita yang utama dan masyarakat,” kata Wamenkeu Suahasil saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3).
Selanjutnya: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News