Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak yang menanyakan apakah pekerja yang memasuki masa pensiun masih harus melaporkan SPT tahunan atau tidak?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain.
Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya sesuai seperti yang tertuang di dalam UU KUP dan UU PPh. Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan subyektif. Misalnya saja, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini
"Namun, jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," kata Neilmadrin.