kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

2 Pilar Perpajakan Internasional Dijalankan Tahun Depan, Ini Kata Pengamat


Senin, 21 Februari 2022 / 18:52 WIB
2 Pilar Perpajakan Internasional Dijalankan Tahun Depan, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri Negara Urusan Keuangan Uni Emirat Arab Mohammed bin Hadi Al Husseini (kanani) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang positif kehadiran dua pilar perpajakan ini. Untuk pilar 1, Bawono menganggap sebagai sesuatu yang baik dan berpihak pada negara pasar. 

“Hak pemajakan yang tidak hanya bergantung pada kehadiran fisik adalah sesuatu yang baik karena lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan berpihak bagi negara pasar,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (21/2). 

Sebagai gambaran, Pilar 1 ini mencakup multinational enterprise (MNE) dengan peredaran bruto 20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. 

Baca Juga: Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023

Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya 1 juta Euro atau 250 ribu Euro untuk negara pasar dengan Produk Domestik Bruto (PDB) lebih kecil dari 40 miliar Euro dari negara pasar tersebut.

Dalam kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, ada pengalokasian 25% keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

Dengan alokasi 25%, maka sistem perpajakan diharapkan lebih adil, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Bila menilik kondisi di Indonesia, sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki.

Baca Juga: Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi

Bawono juga memandang, dengan adanya skema residual profit yang ditujukan bagi negara pasar juga lebih menjamin alokasi laba dan pajak yang lebih adil. 

Pilar 1 ini juga akan menyumbang penerimaan pajak global bahkan hingga US$ 125 miliar. Namun, bila mengutip dari kajian Dana Moneter Internasional, tambahan pajak bagi Indonesia diperkirakan tidak terlalu besar. 

“Terutama dengan tingginya nilai threshold, penentuan ambang batas residual profit, dan presentase residual profit yang dialokasikan ke negara pasar,” tambah Bawono. 

Sedangkan pilar 2 mengenai tarif pajak minimum global atau global minimum taxation yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta Euro atau lebih. Ini diharapkan mampu meminimalkan kemungkinan upaya penghindaran pajak.

PIlar 2 ini dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan MNE mengenai tarif pajak minimum sebesar 15%. 

Bawono menganggap ini sebagai terobosan signifikan dalam melindungi basis pajak Indonesia. Dengan adanya tarif pajak minimum, tekanan untuk terlibat dalam kompetisi pajak akan berkurang. 

Hal tersebut juga akan mereduksi peran tax haven serta mengurangi insentif praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang selama ini marak terjadi. Sebagai akibatnya, pajak minimum global diperkirakan dapat menambal kebocoran pajak yang diakibatkan globalisasi.

Baca Juga: Ini 6 isu yang dibahas dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia di Bali

Akan tetapi, Bawono melihat ada kekurangan dari pajak minimum global ini, khususnya untuk skema income inclusion rule (IIR) karena ini cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. 

Pasalnya, bila suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari 15%, yurisdiksi induk perusahaan bisa mengenakan top-up tax hingga mencapai 15%. 

Belum lagi, mayoritas perusahaan multinasional ini berasal dari negara pengekspor modal. Ia pun menduga, skema pajak minimum global ini bisa jadi menyiratkan kepentingan ekonomi dari negara maju. 

“Jangan-jangan tidak hanya basis pajak yang secara artifisial diparkir di negara tax haven saja yang akan ditarik ke negara maju. Akan tetapi, mencakup juga basis pajak dari kegiatan ekonomi substantif yang dilakukan di negara-negara berkembang. Titik equilibrium pasca pajak minimum global tetap berpotensi tidak adil,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×