kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948


Selasa, 02 Mei 2023 / 18:07 WIB
Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948
ILUSTRASI. Wajib Pajak Badan yang telah melakukan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah melakukan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu.

Menurutnya, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.

Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa per 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan Baru 47,06% Hingga April 2023

“Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” kata Dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).

Sementara itu, secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sudah sebanyak 13,1 juta SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78% dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut Ditjen Pajak akan tetap berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Dwi.

Terakhir, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×