kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dirjen Pajak: 12,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Rabu, 26 April 2023 / 15:09 WIB
Dirjen Pajak: 12,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. DJP Kemenkeu mencatat, sudah ada 12,8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 12,8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 25 April 2023 pukul 23.51 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 65,78%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 1,83% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Jika dibandingkan dengan data per tanggal 13 April 2023, terdapat penambahan sekitar 300 ribu SPT Tahunan yang disampaikan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (26/4).

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 63,43%

Sebelumnya, Dwi menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membatu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan, pembukaan pojok pajak sebanyak 3.670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs DJP online.

Sekedar mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang pada 31 Maret 2023 yang lalu. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Sedangkan untuk WP Badan masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022 sampai dengan 30 April 2023. Tentunya angka SPT yang masuk akan terus bertambah, terutama sepanjang April 2023 ini.

Baca Juga: Baru 1,1 Juta Wajib Pajak Pribadi Non Karyawan yang Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Untuk itu, pada April 2023, DJP mengirimkan surat elektronik kepada para WP Badan yang isinya berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

“Kemenkeu terus mengedukasi masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Masih ada waktu sampai akhir tahun supaya DJP dapat mencapai target rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×