kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan Baru 47,06% Hingga April 2023


Senin, 01 Mei 2023 / 19:54 WIB
Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan Baru 47,06% Hingga April 2023
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mencatat baru ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, angka pencapaian kepatuhan pelaporan SPT 2022 yang sebesar 47,06% tersebut belum memberikan gambaran komprehensif apakah angka kepatuhan tersebut sudah membaik atau tidak.

Hal ini karena sebagian WP memiliki pembukuan yang dapat berbeda dari periode Januari hingga Desember. Ia bilang, pelaporan SPT PPh Badan menggunakan periode akuntansi yang disebut sebagai tahun pajak.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,1 Juta, Rasio Kepatuhan Capai 67,60%

"Tahun pajak itu dapat mengacu pada periode pembukuan Januari-Desember sehingga pelaporan SPT PPh Badannya itu empat (4) bulan setelahnya atau 30 April," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (1/5).

Di samping itu, WP Badan yang pembukuannya menggunakan periode Januari-Desember juga masih diberi hak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan hingga Juni 2023.

"Kondisi ini juga menjadi indikasi bahwa pencapaian angka 47,06% dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan belum dapat dikatakan sudah baik atau belum," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika menggunakan tolak ukur 100% maka harus diakui bahwa rasio kepatuhan sebesar 47,06% tersebut masih terbilang rendah lantaran tidak menyentuh pada kisaran 50%.

Akan tetapi, jika angka pencapaian 47,06% dikaitkan dengan tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT PPh Badan, maka angka kepatuhan tersebut belum dapat dikatakan sudah membaik atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×