kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

17 Bidang usaha berhak dapat insentif fiskal dan non-fiskal, ini penjelasan BKPM


Kamis, 06 Mei 2021 / 20:50 WIB
17 Bidang usaha berhak dapat insentif fiskal dan non-fiskal, ini penjelasan BKPM
ILUSTRASI. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.

Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganukliran
  6. Perindustrian
  7. Perdagangan
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  9. Transportasi
  10. Kesehatan, obat dan makanan,
  11. Pendidikan dan kebudayaan
  12. Pariwisata
  13. Keagamaan
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
  15. Pertahanan dan keamanan
  16. Ketenagakerjaan
  17. Keuangan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid ini telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada 1 April 2021. Sementara masa berlakunya mulai tanggal 2 Juni 2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan sektor tujuh belas sektor usaha yang mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya BKPM menegaskan lewat aturan tersebut bahwa seluruh sektor tersebut masuk dalam industri pionir.

Industri pionir adalah industri yang memiliki ketertarikan yang luas, memberi nilai tambah, eksternalisasi tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 

“Jadi nanti insentif fiskal dan dan non-fiskal saat investor mengajukan investasi di online single submission (OSS) maka langsung ditawari melalui sistem secara langsung. Jadi bukan diajukan pertama kali oleh investor lagi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).

Baca Juga: Inilah 17 sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal

Yuliot menambahkan, selain diberikan insentif, perizinan berusaha juga dipermudah. Sebab dalam OSS berbasis risiko yang akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021, seluruh perizinan berusaha terkait izin di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dapat diselesaikan hanya dalam satu pintu.

“Jadi nanti ada notifikasi langsung progres perizinan investor sudah sampai tahap mana. Tracking ini penting, karena investor butuh kepastian, dan pemda atau K/L harus segera menentukannya berdasarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), “ ujar Yuliot.

Di sisi lain, kemudahan investasi lainnya dalam beleid tersebut mengatur pelaku UMK yang memiliki kegiatan usaha berisiko rendah, diberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. 

Sementara, dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi, selain NIB dan izin, pelaku usaha juga harus mengajukan sertifikat standar usaha dan/atau standar produk. 

Yuliot berhadap, dengan kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah dan pemulihan ekonomi global dan domestik, realisasi investasi di tahun ini bisa tembus Rp 900 triliun.

Selanjutnya: Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×