Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.
Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:
1.Kelautan dan perikanan
2.Pertanian
3.Lingkungan hidup dan kehutanan
4.Energi dan sumber daya mineral
5.Ketenaganukliran
6.Perindustrian
7.Perdagangan
Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi
8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
9.Transportasi
10.Kesehatan, obat dan makanan,
11.Pendidikan dan kebudayaan
12.Pariwisata
13.Keagamaan
14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
15.Pertahanan dan keamanan
16.Ketenagakerjaan
17.Keuangan