kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo


Kamis, 06 Mei 2021 / 19:10 WIB
Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) .foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.

Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:

1.Kelautan dan perikanan

2.Pertanian

3.Lingkungan hidup dan kehutanan

4.Energi dan sumber daya mineral

5.Ketenaganukliran

6.Perindustrian

7.Perdagangan

Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi

8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat

9.Transportasi

10.Kesehatan, obat dan makanan,

11.Pendidikan dan kebudayaan

12.Pariwisata

13.Keagamaan

14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik

15.Pertahanan dan keamanan

16.Ketenagakerjaan

17.Keuangan 



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×