kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo


Kamis, 06 Mei 2021 / 19:10 WIB
Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) .foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.

Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:

1.Kelautan dan perikanan

2.Pertanian

3.Lingkungan hidup dan kehutanan

4.Energi dan sumber daya mineral

5.Ketenaganukliran

6.Perindustrian

7.Perdagangan

Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi

8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat

9.Transportasi

10.Kesehatan, obat dan makanan,

11.Pendidikan dan kebudayaan

12.Pariwisata

13.Keagamaan

14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik

15.Pertahanan dan keamanan

16.Ketenagakerjaan

17.Keuangan 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×