Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.
Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:
1.Kelautan dan perikanan
2.Pertanian
3.Lingkungan hidup dan kehutanan
4.Energi dan sumber daya mineral
5.Ketenaganukliran
6.Perindustrian
7.Perdagangan
8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
9.Transportasi
10.Kesehatan, obat dan makanan
11.Pendidikan dan kebudayaan
12.Pariwisata
13.Keagamaan
14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
15.Pertahanan dan keamanan
16.Ketenagakerjaan
17.Keuangan.
Baca Juga: Pelaku ekspor impor optimistis Permendag 17/2021 membuat industri lebih kompetitif
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid ini telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada 1 April 2021. Sementara masa berlakunya mulai tanggal 2 Juni 2021.
Peraturan BKPM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut ada tujuh fasilitas fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor. Kedua, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau ?di daerah-daerah tertentu.
Ketiga, fasilitas pengurangan PPh badan. Keempat, fasilitas pengurangan PPh Badan?dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kelima, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Keenam, pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Ketujuh,?pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. ?
Sementara untuk fasilitas non-fiskal yang tercantum pada beleid itu antara lain rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, serta rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Selanjutnya: Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News