kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.859   21,00   0,13%
  • IDX 7.319   123,59   1,72%
  • KOMPAS100 1.125   20,43   1,85%
  • LQ45 896   19,41   2,21%
  • ISSI 223   2,20   1,00%
  • IDX30 459   10,45   2,33%
  • IDXHIDIV20 553   13,61   2,52%
  • IDX80 129   2,20   1,73%
  • IDXV30 137   2,43   1,80%
  • IDXQ30 153   3,66   2,45%

16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: Itu Kasus Lama


Kamis, 08 Juni 2023 / 14:27 WIB
16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: Itu Kasus Lama
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kasus pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat transaksi mencurigakan telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pegawai Kementerian Keuangan terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama dan telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK, nanti akan disampaikan. Itu kejadian tahun-tahun yang lama. Itu yang kasusnya sudah ditangani KPK,” ujar Sri  Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (8/6).

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 nama pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.

Baca Juga: Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK, Kasus Suap Hakim Agung

Mengutip berita Kontan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 2 LHA yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.

“Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK,” kata Firli, Rabu (7/6).

Sementara, 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan 5 LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama. Berikut rinciannya:

1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar

2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar

3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar

4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar

5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar

6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar

9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun

10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun

Baca Juga: KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×