Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dadan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka.
KPK kemudian memutuskan menahan Dadan selama 20 hari ke depan di rutan KPK cabang Kavling C1. Adapun upaya penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 (ditahan) di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Wijaya Karya Beton (WTON) Bidik Kontrak Baru Rp 8,66 Triliun pada 2023
Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.
Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.
Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah.
Ia kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut. Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron.
Diketahui, nama Dadan dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah berulang kali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca Juga: Wika Beton (WTON) Meraup Laba Bersih Rp 171,06 Miliar Sepanjang 2022
Melalui Dadan klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).
KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News