kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa pengacara Ratu Atut


Selasa, 11 Maret 2014 / 12:49 WIB
KPK periksa pengacara Ratu Atut
ILUSTRASI. IHSG diproyeksi dapat kembali menguji level 7.000 sampai 7.100 dalam waktu dekat ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (11/3) menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB Sukatma, pengacara Gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.

TB Sukatma akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut terkait perkara suap penanganan Pilkada Lebak, Banten. Sukatma akan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

Bersamaan dengan TB Sukatma, advokat lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini adalah Erfan Helmi Juni.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media sebelum menjalani pemeriksaan, TB Sukatma mengakui belum mengetahui pertanyaan-pertanyaan apa yang akan diajukan kepadanya.

Namun, Sukatma yang juga menjadi kuasa hukum adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) membantah keterlibatannya mendistribusikan mobil dari Wawan kepada beberapa anggota DPRD Banten. Salah satunya Sonny Indra Djaya dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Sukatma, Wawan hanya meminjamkan mobil kepada para anggota DPRD, bukan memberikannya. Dirinya pun tidak terlibat dalam upaya pendistribusian mobil itu.

Adapun latar belakang pemberian mobil tersebut agar DPRD melanggengkan proyek-proyek di Banten yang hendak ditangani oleh perusahaan-perusahaan milik Wawan.

"Itu tidak benar. Itu juga anda yang mengatakan, bukan saksi yang mengatakan," kilah Sukatma.

Yang pasti, TB Sukatma mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Dia menegaskan, pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya sebatas memberikan klarifikasi.

"Oh ya dong, ini kan panggilan negara. Saya selaku advokat harus melakukan hal itu. Ini kan dalam rangka klairifikasi," kata Sukatma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×